Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rahong Utara menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
- Kasus Dugaan Pengasuh Cabuli Santri, PCNU Banyuwangi Minta Wali Santri hingga Siswa Tetap Tenang
- Bupati Rejang Lebong Kalah Lawan Mantan Kadis
- Seluruh Desa Diminta Segera Tuntaskan APBDes 2022
Baca Juga
Bimtek untuk memperkuat kapasitas PTPS tersebut berlangsung di Aula Gereja Paroki Beokina mulai 7 sampai 8 Februari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Rahong Utara Rikardus Parno mengatakan, tujuan Bimtek Pengawas TPS yaitu dalam rangka memperkuat kapasitas dalam melakukan pengawasan pada saat tahapan masa tenang, pengawasan logistik, persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, dan perhitungan suara.
“Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka untuk memperkuat kapasitasnya teman-teman sebagai pengawas TPS, dalam melakukan pengawasan pada saat tahapan masa tenang, pada saat pemungutan suara, dan perhitungan suara," Kata Rikar saat membuka kegiatan Bimtek tersebut.
Rikar pun berharap kepada pengawas TPS dapat mendengar dan menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan, sehingga menjadi bekal teman-teman dalam melakukan pengawasan.
Pada kesempatan yang kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH), Gordianus Jamat, menyampaikan upaya-upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dengan mendeteksi potensi kerawanan, dan membuat daftar inventaris masalah (DIM) tentang pungut hitung harus diketahui dan dipahami oleh pengawas TPS.
“Upaya pencegahan akan dilakukan secara masif terhadap dugaan pelanggaran pemilu oleh pengawas TPS. Karena itu, teman-teman pengawas TPS wajib untuk memahami langkah-langkah dalam melakukan upaya pencehagahan. Sehingga pelanggaran pemilu tidak terjadi dalam pemilu 2024," ucap Gordi saat dihubungi wartawan, Minggu (11/2/2025).
Gordi juga mengatakan upaya pencegahan yang kita lakukan adalah dengan mendeteksi dan memetakan potensi kerawanan yang akan terjadi. Selain itu juga, penting untuk membuat daftar inventaris masalah (DIM).
Sehingga sedini mungkin bisa dilakukan pencegahan. Selain itu juga, penting untuk membuat daftar inventaris masalah (DIM).
Dihubungi secara terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Yohana Maria Jemumut menyampaikan Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam keberhasilan pemilu.
Pengawas TPS juga berwenang menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu di TPS. Karena itu, pengawas TPS harus memahami jenis-jenis pelanggaran pemilu.
“Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam keberhasilan pemilu 2024. Karena akan mengawasi masa tenang, pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi tingkat TPS,” jelas Yohana
Yohana juga menguraikan dalam Bimtek ini, memberikan pemahaman untuk teman-teman pengawas TPS terkait dugaan pelanggaran pelmilu. Apalagi, pengawas TPS punya kewenangan dalam mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu di TPS.
"Untuk pengawas TPS agar memahami dengan baik materi yang disampaikan. Sehingga tugas pengawasan bisa dilaksanakan dengan baik," ucapnya penuh harap.
Diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pengawas TPS se-Kecamatan Rahong Utara yang berjumlah 72 PTPS dan 12 PKD.
- IPAL untuk Ternak Babi Senilai Rp200 Juta di Kota Kupang Mulai Beroperasi
- Penjabat Gubernur NTT Kunjungi UMKM Weekarau Street Food Festival
- Siapkan Kegiatan Pemotongan Tebing Di Kawasan Rawan Longsor