Ada Dugaan Pelanggaran Pemasangan Baliho, Paslon Prabowo- Gibran Disorot

Pemilu yang tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan telah tercederai dan menjadi pemilu yang menakutkan dan menyeramkan.
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis mengungkapkan ada dugaan pelanggaran dari pasangan calon presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


"Dugaan kuat pemasangan baliho Prabowo - Gibran yang dilakukan oleh polisi karena ada instruksi dari atasan menambah panjang masalah baru dalam Pemilu dan Demokrasi kita," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu dalam keterangan tertulis yang diterima Rmolntt.id, Sabtu (11/11/2023) malam.

Kata dia, informasi dari beberapa sumber media massa menyebutkan pemasangan Baliho Prabowo - Gibran diduga kuat dilakukan oleh Polisi di Jawa Timur (Media Indonesia, 11 November 2023). Hal ini membuktikan terjadinya kondisi ketidaknetralan polisi dalam proses pemilu.

Padahal menurut Julius, dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan  penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002. Polisi tidak boleh terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho.

"Pemasangan baliho oleh polisi itu jelas menciderai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu," tegasnya.

Julius menilai dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuatannya untuk memenangkan anaknya dalam pemilu 2024.

Sebelumnya, kata dia, baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru diturunkan oleh aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya.

Lebih parah lagi, intervensi kekuasaaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK Nomor 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.

Kondisi ini membuat demokrasi dan pemilu menjadi tidak murni dan tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam pemilu 2024.

Pemilu yang tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan telah tercederai dan menjadi pemilu yang menakutkan dan menyeramkan.

Sebab, kekuasaan menggunakan semua kewenangannya untuk memastikan kemenangannya dalam pemilu nanti bahkan sebelum pemilu dimulai.

"Kami menilai seluruh aparat pertahanan dan keamanan wajib untuk bersikap netral dan menjaga konstitusi dan bukan sebaliknya malah berpihak apalagi diperalat untuk mendukung kandidat tertentu yang justru akan mencederai pemilu dan konstitusi itu sendiri," tegas Julius.

Pihak Julius pun mendesak kepada Bawaslu, Kompolnas, serta Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat pemasangan baliho Gibran oleh polisi di Jatim.

Sebab hal itu, lanjut dia, melanggar Undang - undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun.

"Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam Pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran," tegasnya.