Bupati Sumba Barat Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Kelas Dunia di Bali

BKN juga meluncurkan aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) yang merupakan inovasi dalam manajemen ASN.
Bupati Sumba Barat Yohanis Dade menghadiri rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian menuju birokrasi kelas dunia di The Stones Hotel, Bali pada Selasa (6/02/2025)/Prokopim Sumba Barat

Bupati Sumba Barat Yohanis Dade menghadiri rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian menuju birokrasi kelas dunia di The Stones Hotel, Bali.


Kegiatan yang dibingkai dalam meritokrasi ini dibuka secara virtual oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, Selasa (6/02/2025). 

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, Deputi Bidang SDM Aba Sebagja, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryono Dwi Putranto. 

Turut hadir pula Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Su henti, bersama Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Pj. Bupati dari berbagai daerah.

Dalam diskusi tersebut, pembahasannya mencakup pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi  pesta demokrasi, termasuk pemilihan legislatif, presiden, gubernur, dan pilkada. 

ASN diingatkan untuk menjalankan tugasnya tanpa adanya intervensi politik, sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam berbagai Undang-undang, seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, dibahas pula mengenai bentuk sanksi yang akan diberlakukan terhadap ASN yang melanggar netralitas, baik itu hukuman disiplin sedang maupun hukuman disiplin berat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, BKN juga meluncurkan aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) yang merupakan inovasi dalam manajemen ASN.  

I-MUT adalah aplikasi pengendalian dan pengawasan yang akan melakukan e-checking terhadap usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap proses tersebut sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.