Presiden Periode 2024-2029 Wajib Berantas Human Trafficking

Menyelematkan korban TPPO di rumah asa Indonesia milik BNP TPPO
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Gabriel Goa

Presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 wajib memberantas kejahatan kemanusian human trafficking atau perdagangan orang.


Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabriel Goa menegaskan, saat ini Indonesia darurat human trafficking.

"Wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029," ujar Goa dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (31/1/2025).

Ia pun meminta presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 agar menerbitkan peraturan pemerintah (PP) justice collaborator tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pemerintah juga wajib membentuk Badan Nasional Penangggulangan (BNP) TPPO yang nantinya bertugas untuk menyosialiasikan secara sistemik dan masif pencegahan human trafficking.

Sosialisasi bisa dilakukan mulai dari desa melalui program Gerakan Masyarakat Antihuman Trafficking dan Migrasi Aman (Gema Hati Mia).

"Kemudian menyelematkan korban TPPO di rumah asa Indonesia milik BNP TPPO," jelas Gabriel.

Selanjutnya melakukan pendampingan psikologis dan kesehatan, serta rohani terhadap korban TPPO.

BNP TPPO juga menjalankan program integrasi sesuai minat dan bakat korban serta melakukan pendampingan hukum untuk mendapatkan hak restitusi dan hak-hak lainnya.

"Program reintegrasi dan persiapan korban menjadi penyintas untuk sosialisasi pencegahan human trafficking berdasarkan sharing pengalaman," ujar Gabriel.

BNP TPPO selanjutnya melakukan persiapan terhadap korban dan menjadi pendamping bagi korban TPPO. Lalu, mengadakan instruktur pelatihan kompetensi bagi korban TPPO.