Setidaknya ada delapan orang mengisi di bursa pencalegan di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
- Bersama Nasdem dan PKS, AHY Yakin Kantongi Tiket Pilpres 2024
- Jokowi dan Semua Parpol yang Setuju Kenaikan BBM Akan Ditinggal Masyarakat
- Cuek dengan Nomor Urut Parpol, PSI Pasrah pada Mekanisme KPU
Baca Juga
Divisi Teknis KPU Kabupaten Manggarai Yohanes S. Gampung mengatakan, delapan caleg tersebut tersebar di empat partai.
Rinciannya Partai Perindo ada empat orang, Partai Gerindra dua orang dan satu orang dari Partai Hanura, serta satu Partai Golkar satu orang.
"Mereka (caleg mantan napi Manggarai) ini sudah memenuhi semua persyaratan seperti yang tertuang dalam regulasi tentang sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh caleg mantan napi," ujar Yohanes, Rabu (15/11/2023).
Sejumlah dokumen tersebut antara lain; surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administrasi dengan Menkumham.
Dokumen lain yakni; salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
- Simak Pesan Kapolres Manggarai saat Lantik Kasat Lantas
- Polres Manggarai Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
- Dua Kali, Presiden Jokowi Batal ke Manggarai